Hak Cipta itu…
Malam itu (7 Februari 2011, pukul 7 hingga 10 malam WIB) diselenggarakan forum StartUp Lokal ke-sepuluh di Kompas Gramedia Jl. Panjang Jl. Raya Panjang 8-A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saya berminat untuk ikut menghadirinya sejak saya aware bahwa ada acara seperti demikian. Akan tetapi karena saya baru nyadar kalau acaranya malam itu, jaraknya jauh, serta saya tidak tahu persis tempatnya, maka akhirnya saya nongkrong di kos saja sambil mengikuti livetweet (#startuplokal) dan live streaming dari acara tersebut.
StartUpLokal? Apaan tuh?
Mengenai apa itu StartUp Lokal, berikut saya jelaskan dengan mengutip referensi dari situs resminya ya [http://startuplokal.org/].
THE #STARTUPLOKAL COMMUNITY
The #StartupLokal Community is a melting pot between startups owner, developers, investors and media to collaborate and found each other. Since May 2010, this community held monthly #StartupLokal Meetup every Thursday of the first week, open for public, and we strive to keep our monthly events free of charge.
On average, we have around 100-200 participants each month coming to our monthly meetups. Our topics diverse ranging from communication, marketing, public relation, investment and those related to the businesses of the startups industries. We are focusing on the business aspects rather than the technology and IT aspects, because we see startups as very advance in technology implementation, but lacking of business skill.
AUDIENCE PROFILE
We are targetting startups owners, developers, designers, investors and media.
Kurang jelas? Silahkan membaca slide penjelasannya di halaman berikut [http://startuplokal.org/introduction/]. Pengen tahu update terbarunya melalui jejaring sosial media? Monggo di-like Facebook Page mereka di [http://www.facebook.com/StartupLokal], follow Twitter mereka [@startuplokal], atau ikutan mailing list-nya di [http://tech.groups.yahoo.com/group/StartUpLokal/].
Apa itu HKI
Malam itu forum tersebut membahas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak kekayaan intelektual (“HKI” atau “HaKI”) adalah konsepsi yang sederhana dan logis. Sebab pada intinya ia mengatur tentang penghargaan atas karya orang lain, yang berguna bagi masyarakat banyak. Ini merupakan titik awal dari pengembangan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan invensi, kreasi, desain dan lain -lain bentuk karya intelektual. Hak kekayaan intelektual bersifat privat. Namun hak kekayaan intelektual hanya akan bermakna jika diwujudkan dalam bentuk produk di pasaran, digunakan dalam siklus permintaan, dan penawaran, dan karena itu memainkan suatu peranan dalam bidang ekonomi. [Purba, 2002]
Macam-macam HKI
- Hak Cipta, hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku.
- Paten, hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Merek, suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.
- Desain Industri, suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Ada tiga poin yang dapat dilihat di buku panduan HKI. Maaf terlalu panjang jika ditulis di sini. Hehehe
- Rahasia Dagang, Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Indikasi Geografis, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Pentingnya HKI
Menurut saya pribadi HKI itu penting. Jika mengutip kalimat yang disampaikan dalam presentasi waktu itu, diberi contoh merek. Hal tersebut penting apabila kita tampil di depan publik. Merek itu menjadi identitas diri. So, apalagi yang kamu tunggu? Segera daftarkan HKI kamu!
Prosedur Pendaftaran dan Biaya
Prosedur setiap macam HKI berbeda-beda, biayanya juga berbeda-beda. Silahkan langsung unduh saja ya dokumennya dari situs resmi terkait.
Semoga membantu. *dokumen ini juga lah yang sejak lama saya cari-cari*
Referensi tambahan
Sumber referensi
Situs resmi StartUp Lokal, http://startuplokal.org/
Situs resmi HKI, http://www.dgip.go.id/ebscript/
Buku panduan HKI, http://www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=17773 atau http://www.box.net/shared/ralvh7uuz9
Situs resmi Kemenkumham, http://www.kemenkumham.go.id/…/artikel
Dokumen tentang HKI, http://www.kemenkumham.go.id/…/petamutakhir.pdf atau http://www.box.net/shared/eox936qepn
Pendaftaran merek, http://www.kemenkumham.go.id/…/pendaftaran_merk.pdf atau http://www.box.net/shared/yi4h6dbeht
Pendaftaran paten, http://www.kemenkumham.go.id/…/permohonan_paten.pdf atau http://www.box.net/shared/fv4j2b2s39
Pendaftaran hak cipta, http://www.kemenkumham.go.id/…/prosedurpendaftaranciptaan.pdf atau http://www.box.net/shared/4d5441hb37

[...] This post was mentioned on Twitter by AMYunus, amyunus. amyunus said: amyunusdotcom: Hak Cipta itu… http://blog.amyunus.com/hak-cipta-itu/ [...]
Hmmm patut di ikutin nih mengenai hak cipta… Negara kita banyak yang bagus-bagus tapi tidak tahu asal usulnya dan sang penciptanya jg gak dapat royalti… kalo buat saya sendiri sih emang musti mulai respect sama content yg diambil dari web… maklum suka donlot gambar2 apaaaa gitu…
[...] harus segera dihilangkan. Pasalnya perbuatan semacam ini melanggar aturan pemerintah tentang Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu pihak label dan musisi juga mengalami penurunan penghasilan mereka dari penjualan [...]
[...] sudah menganggap pembajakan hasil karya merupakan hal yang biasa terjadi. Penegakan hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual pun kurang tegas. Para pelaku pembajakan pun tidak akan merasa jera jika tidak ada dorongan moral [...]